OJK soal Pelaku Galbay Pinjol: Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari, Terus Ditagih

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari, Terus Ditagih

OJK soal Pelaku Galbay Pinjol: Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari, Terus Ditagih (Foto: Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak bakal gosong setelah telat bayar 90 hari. Bahkan, penagihan bakal terus dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengingatkan kepada seluruh masyarakat nan mengalami kandas bayar (galbay) pinjol alias sengaja tidak bayar bakal susah mendapatkan pembiayaan di kemudian hari.

Dia menegaskan peminjam (borrower) pada jasa fintech lending nan sengaja mangkir dari tanggungjawab pembayaran tetap kudu melunasi pinjamannya, meskipun berupaya mengelak dengan mengganti nomor telepon, beranjak alamat, hingga menghapus aplikasi.

"Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap bertanggung jawab menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berakibat pada akses pembiayaan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2026).
 
Dia menjelaskan, pencatatan dalam SLIK bakal berakibat langsung terhadap akses pembiayaan di masa depan. Peminjam nan mempunyai riwayat jelek berpotensi kesulitan memperoleh angsuran dari lembaga finansial formal, baik perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com