OJK Sanksi POSA dan SBAT, Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

OJK Sanksi POSA dan SBAT, Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal

OJK Sanksi POSA dan SBAT, Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal. (Foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak mengenai pelanggaran ketentuan di bagian pasar modal, termasuk PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta pihak-pihak mengenai lainnya. Penetapan hukuman tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan norma guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk

Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sejumlah hukuman kepada perusahaan dan pihak terkait.

OJK mengenakan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal mengenai penyajian dan pengungkapan laporan finansial emiten.

Pelanggaran tersebut berangkaian dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 serta duit muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan finansial tahunan 2019 hingga 2023.

OJK menilai piutang dan duit muka tersebut tidak memberikan faedah ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO dan kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Selain itu, Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, juga tercatat sebagai personil Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan nan juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas perannya dalam pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, alias pengurus perusahaan di bagian pasar modal.

OJK juga menjatuhkan hukuman kepada jejeran dewan perusahaan lantaran bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019, ialah Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara dewan periode 2020–2023 nan terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019–2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Akuntan publik Patricia nan saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta lantaran tidak sepenuhnya menerapkan standar ahli akuntan publik dalam audit laporan finansial 2019 dan 2020.

Selain itu, Patricia juga dinilai tidak melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK mengenai prosedur pengeluaran biaya hasil IPO nan dialihkan kepada pihak selain dewan perusahaan.

Sanksi serupa sebesar Rp150 juta juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo nan juga merupakan rekan pada KAP nan sama lantaran tidak sepenuhnya menerapkan standar audit dalam pemeriksaan laporan finansial 2021.

OJK juga menjatuhkan hukuman kepada penjamin emisi pengaruh IPO perusahaan tersebut, ialah PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin upaya sebagai penjamin emisi pengaruh selama satu tahun.

Sanksi diberikan lantaran perusahaan mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak nan merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, ialah Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. Selain itu, penjatahan juga diberikan kepada Agung Tobing nan melakukan pemesanan saham tanpa disertai blangko pemesanan saham asli.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com