OJK: Perusahaan Gadai Tak Boleh Ambil Untung dari Lelang Barang Tak Ditebus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pergadaian tak diperbolehkan mengambil untung dari hasil lelang peralatan agunan milik pengguna nan tidak ditebus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan patokan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin untung dari hasil lelang peralatan agunan nan tidak ditebus,” ujar Agusman kepada wartawan usai konvensi pers RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5).

Ilustrasi gadai emas. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

“Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada pengguna sebagai duit kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari finansial perusahaan,” tambahnya.

Agusman menjelaskan argumen kenapa peralatan agunan bisa sampai dilelang. Salah satunya adalah ketidakmampuan pengguna melunasi pinjaman saat jatuh tempo.

Untuk memastikan patokan ini dijalankan, OJK secara rutin memantau aktivitas perusahaan pergadaian melalui laporan berkala.

“OJK terus memantau info melalui laporan berkala nan disampaikan oleh perusahaan pergadaian nan mencakup info peralatan agunan nan dijual alias dilelang,” tutur Agusman.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan