Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) kemarin. Pemanggilan ini dilakukan untuk menjelaskan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan angsuran oleh debt collector nan terjadi di Serang beberapa waktu lalu.
Pemanggilan ini juga corak pelindungan konsumen OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Berdasarkan pertemuan tersebut, OJK meminta TAFS untuk mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan.
"Melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk pertimbangan atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan nan berlaku," tulis OJK dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, TAFS juga diminta untuk menyampaikan data, dokumen, dan penjelasan komplit nan diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK. Selain itu, TAFS juga diminta untuk melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak nan diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
TAFS juga diminta untuk memperkuat sistem pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Perusahaan juga diminta melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
"OJK bakal terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut nan dilakukan oleh PT TAFS. Dalam perihal berasas hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku, OJK dapat mengenakan hukuman administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," terangnya.
OJK menegaskan, seluruh PUJK wajib menjalankan aktivitas upaya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaku upaya juga wajib bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga nan digunakan dalam aktivitas penagihan kepada konsumen.
"Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, alias langkah lain nan bertentangan dengan ketentuan nan bertindak dan prinsip pelindungan konsumen," tegasnya.
Meski begitu, OJK juga menekankan agar konsumen bisa memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan nan telah disepakati. OJK meminta konsumen melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah nan diperjanjikan.
Konsumen juga wajib menjaga dan tidak mengalihkan objek nan menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PUJK. Kegagalan memenuhi tanggungjawab tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian nan berlaku.
"Oleh lantaran itu, masyarakat perlu memastikan keahlian bayar sebelum mengusulkan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh tanggungjawab selama masa pembiayaan berlangsung," pungkasnya.
(acd/acd)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·