OJK Panggil Indosaku Usai Heboh DC Pinjol Prank Damkar Semarang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) kemarin. Pemanggilan ini menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan penjelasan dari Indosaku dan AFPI atas info nan beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum nan bersangkutan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak segala corak praktik penagihan nan melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK bakal melakukan pemeriksaan unik terhadap Indosaku dan memberikan hukuman jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan," ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan hukuman blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan nan terlibat dalam peristiwa tersebut.

OJK pun meminta Indosaku untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap proses penagihan nan dilakukan, termasuk pertimbangan atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Hal ini memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh pelaku upaya jasa finansial bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga nan ditunjuk untuk melakukan penagihan.

"Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan nan berlaku. OJK melarang segala corak penagihan nan berkarakter intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain nan bertentangan dengan hukum," tambah ia.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan pelaku upaya jasa finansial memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen serta tidak menimbulkan akibat sosial nan merugikan. OJK bakal terus berkoordinasi dengan lembaga mengenai untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan pengaruh jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan unik ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK bakal mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku, termasuk penerapan hukuman administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Dikutip dari detikJateng, Bonefentura Soa (29), debt collector (DC) pinjol mengungkap alasannya membikin laporan tiruan ke Damkar Kota Semarang mengenai kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat. Pria nan berkawan disapa Fenan itu mengaku susah menghubungi pengutang.

Fenan mengaku bersalah atas apa nan sudah dilakukannya tersebut. Dia menyebut dirinya membikin panggilan fiktif ke Damkar Kota Semarang lantaran susah menghubungi orang nan mempunyai utang.

"(Mengapa membikin laporan fiktif ke Damkar?) Kalau untuk itu mungkin lantaran ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini lantaran mungkin ada rasa kesalahan juga lantaran kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membikin perihal seperti itu," kata Fenan di Mako Damkar Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (25/4/2026).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance