Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 33.836 rekening nan terindikasi mengenai aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Terkait pemberantasan gambling online nan berakibat luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Dian, saat konvensi pers RDK Mei 2026, dikutip Sabtu (6/6).
OJK, kata Dian, telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap rekening nan terindikasi digunakan untuk aktivitas gambling online.
“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening nan terindikasi mengenai gambling online. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening,” jelasnya.
Dengan demikian, ada tambahan 586 rekening nan masuk dalam daftar rekening terindikasi gambling online dibandingkan info sebelumnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·