Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan larangan bagi pelaku upaya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghimpun biaya alias menerima simpanan dari luar kawasan. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas sistem finansial nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut usulan tersebut merujuk pada praktik nan dilakukan oleh Dubai International Financial Centre (DIFC). Larangan ini bertindak untuk penghimpunan biaya alias menerima simpanan dari luar wilayah PFII nan berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku upaya di PFII untuk menghimpun biaya alias menerima simpanan dari masyarakat nan berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2926).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut diperlukan agar PFII tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat intermediasi finansial internasional. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat mencegah crowding out.
"Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa PFII tetap berfaedah sebagai pusat intermediasi finansial internasional, mencegah terjadinya crowding out terhadap lembaga jasa finansial domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem finansial nasional," jelasnya.
Selain itu, OJK juga meminta diterapkannya rezim anti pencucian duit dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) dalam Undang-Undang PFII. Mengingat Indonesia terdaftar sebagai personil Financial Action Task Force (FATF).
"OJK berpandangan bahwa keberlakuan rezim anti pencucian duit dan pencegahan pendanaan terorisme alias APU-PPT terhadap seluruh aktivitas di wilayah PFII perlu ditegaskan dalam Undang-Undang betul menjaga integritas sistem keuangan, memenuhi komitmen internasional, serta memperkuat kepercayaan penanammodal terhadap PFII," pungkasnya.
(ahi/ara)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·