OJK: Laba Industri Pinjol Naik Menjadi Rp1,15 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
 Laba Industri Pinjol Naik Menjadi Rp1,15 Triliun Ilustrasi untung perusahaan pinjol.(MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa untung industri pinjaman online (pinjol) pada Juni 2026 meningkat sebesar 10,14% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1,15 triliun.

Adapun tingkat akibat angsuran macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,26% alias menurun dibanding bulan sebelumnya nan sebesar 4,42%, dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 25,88% (yoy) menjadi Rp105,14 triliun.

"Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap bisa mencatatkan pertumbuhan untung seiring dengan pertumbuhan penyaluran pendanaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

Agusman menambahkan bahwa kesempatan industri pindar untuk melampaui capaian untung tahun 2025 tetap terbuka, didukung antara lain oleh pertumbuhan penyaluran pendanaan, penguatan manajemen risiko, dan peningkatan kualitas credit scoring.

Secara khusus, dia mengungkapkan jumlah penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% menurun menjadi 16 penyelenggara pada Juni 2026 dari sebelumnya 18 penyelenggara pada Mei 2026. Menurutnya, sebagian besar penyelenggara tersebut mempunyai karakter pendanaan produktif.

Adapun tingkat TWP90 dipengaruhi oleh beragam faktor, antara lain keahlian bayar debitur serta kualitas penerapan manajemen akibat oleh penyelenggara. Agusman mengatakan bahwa penyelenggara terus didorong untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan akibat dalam penyaluran pendanaan.

"Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian penyelenggara telah mencatatkan perbaikan kualitas pendanaan nan tercermin antara lain dari penurunan TWP90," kata Agusman.

Menurutnya, OJK juga telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan penyelenggara dalam status pengawasan intensif alias pengawasan unik sesuai ketentuan. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia