OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham

Saham (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain nan terbukti melakukan manipulasi nilai saham dalam sejumlah kasus berbeda. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya tegas regulator dalam menegakkan patokan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN setelah hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran manipulasi nilai melalui penyebaran info di media sosial pada periode 2021–2022. Pelanggaran tersebut terjadi pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk dalam rentang waktu berbeda sepanjang 2021 hingga pertengahan 2022.

"Influencer atas nama kerabat BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening pengaruh nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan nilai saham nan tidak wajar," ujar Hasan dalam konvensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (20/2/2026).

Menurut otoritas, BVN menggunakan beberapa rekening pengaruh untuk menempatkan order beli dan jual sehingga menciptakan pembentukan nilai nan tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Aktivitas tersebut menimbulkan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN disebut kerap menyampaikan info alias prediksi nilai saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sementara pada saat nan sama melakukan transaksi nan memanfaatkan reaksi pengikutnya. Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam kasus lain, OJK juga menjatuhkan hukuman kepada tiga pihak mengenai manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada periode Januari–April 2016.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com