
BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten-emiten nan kepemilikan sahamnya terkonsentrasi alias high shareholding concentration (HSC) untuk melepas sebagian kepemilikan sahamnya kepada publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, HSC memang bukan pelanggaran ketentuan di pasar modal. Namun info tersebut bakal menjadi peringatan awal calon penanammodal sebelum menanamkan modalnya.
"Masing-masing emiten melalui surat Bursa Efek Indonesia diimbau untuk memperhatikan struktur konsentrasi kepemilikannya dan melakukan refloating. Mereka didorong untuk melepas saham-saham nan bisa mereka kontrol kepada publik," ujarnya saat ditemui usai aktivitas Market Insight 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saham-saham nan masuk kategori HSC, kata Hasan, setidaknya punya dua dampak. Pertama saham dengan kategori HSC tidak bisa masuk alias dikeluarkan dari indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Kedua saham HSC juga dinilai bakal susah kedepannya untuk melakukan penggalangan biaya lanjutan di pasar modal.
"Untuk saham-saham tertentu nan secara umum lantaran terkonsentrasi kemudian likuiditasnya menjadi terbatas, tetapi mudah mempengaruhi kenaikan dan penurunan nilai secara signifikan, sekarang kita kecualikan untuk masuk ke dalam indeks utama," lanjut Hasan.
Meski bukan sebuah praktik pelanggaran, Hasan mengatakan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi perlu menjadi perhatian emiten lantaran konsentrasi kepemilikan nan tinggi dapat berakibat terhadap likuiditas saham dan persepsi investor.
Hasan menilai, pengumuman mengenai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi juga memberikan kesadaran baru bagi emiten maupun investor. Sebelumnya, sejumlah emiten kemungkinan belum memberikan perhatian besar terhadap struktur konsentrasi kepemilikannya lantaran belum terdapat sistem pengumuman tersebut.
Bagi investor, status HSC menjadi salah satu info tambahan dalam mempertimbangkan akibat investasi. Investor dengan profil akibat nan lebih konservatif berpotensi menghindari saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi lantaran karakter likuiditas dan volatilitasnya.
"Ini menjadi early warning bagi investor. Jadi, penanammodal dengan risk appetite alias keahlian menanggung akibat nan lebih konservatif tentunya bakal menghindari saham-saham nan mempunyai konsentrasi tinggi," kata Hasan.
Di sisi lain, bagi emiten, konsentrasi kepemilikan nan tinggi berpotensi menjadi tantangan ketika perusahaan memerlukan pendanaan dari pasar modal. Minat penanammodal terhadap tindakan korporasi seperti rights issue maupun publikasi obligasi dapat lebih terbatas andaikan saham perusahaan masuk dalam kategori HSC.
"Bagi emiten, ini kudu menjadi perhatian. Pada saat mereka mau melakukan penggalangan biaya lanjutan, rights issue, menerbitkan obligasi, dan sebagainya, mungkin minat investornya tidak sebesar jika mereka tidak masuk dalam kategori saham nan terkonsentrasi," ujarnya.
Hasan menekankan, OJK saat ini memberikan pemahaman dan imbauan kepada emiten, bukan menjatuhkan hukuman lantaran status HSC itu sendiri bukan merupakan pelanggaran ketentuan pasar modal. Namun, andaikan dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, OJK bakal melakukan eskalasi penanganan sesuai dengan patokan nan berlaku.
"Tentu ini nan kemudian kita berikan pemahaman dalam corak imbauan, lantaran tidak ada pelanggaran nan terjadi. Namun jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran, tentu bakal dieskalasi dalam corak hukuman tertentu atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·