OJK Denda Emiten TDPM Rp6,2 Miliar akibat Laporan Keuangan Bermasalah

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |08:46 WIB

OJK Denda Emiten TDPM Rp6,2 Miliar akibat Laporan Keuangan Bermasalah

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total denda senilai Rp 6,21 miliar akibat adanya pelanggaran patokan pasar modal nan menyeret PT Tianrong Chemical Industry Tbk. Perusahaan nan sebelumnya berjulukan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ini kudu menghadapi hukuman nan menyasar banyak pihak, mulai dari jejeran direksi, majelis komisaris, pihak auditor, sampai dengan pemegang kendali perusahaannya.

Khusus untuk jejeran dewan nan menjabat pada periode 2020, OJK mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 435 juta nan kudu ditanggung renteng oleh Harjono (dikenal juga sebagai Paulus Harjono), Lim Hock Soon, serta Bambang Heru Purwanto. 
Hukuman ini diberikan lantaran mereka bertiga dianggap sebagai pihak nan paling bertanggung jawab di kembali kelirunya penyajian laporan finansial tahunan perusahaan pada tahun tersebut. 

Dalam keterangan resmi OJK, rincian kesalahannya pun terbilang cukup fatal. Kesalahan tersebut mencakup pencatatan arus kas atas masuknya pinjaman dari pihak berelasi senilai USD33,35 juta nan validitasnya diragukan, adanya transaksi non-kas berupa pinjaman pihak berelasi sebesar USD24,36 juta nan tidak diungkap ke publik, hingga klaim penambahan aset tetap mencapai US$ 85 juta tanpa dibekali bukti transaksi nan memadai. 

Tak hanya itu, arsip krusial berupa laporan finansial tahunan 2020 itu rupanya tidak dibubuhi tanda tangan Harjono selaku kepala utama.

Tak lepas dari jeratan sanksi, pihak auditor juga ikut terseret. Roy Tamara, seorang akuntan publik asal Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjadi & Tamara, diharuskan bayar denda Rp40 juta. Pasalnya, dia terbukti mengabaikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) ketika mengaudit laporan finansial perusahaan per 30 September 2020. 

Hasil auditnya memuat salah saji nan terbilang material, terutama mengenai pengakuan adanya mesin senilai US$ 60 juta sebagai penambahan aset tetap di anak perusahaan TDPM, ialah PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG). 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com