
OJK Cabut Izin BPR Syariah Gaido, Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 13 (Foto: Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT BPR Syariah Gaido Indonesia nan bertempat tinggal di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.
Pencabutan izin BPR tersebut berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Dengan dicabutnya izin BPR Gaido, sekarang total bank tutup di Indonesia mencapai 13 hingga September 2026.
Melansir pengumuman resmi OJK, Jakarta, Rabu (2/9/2026), sehubungan dengan pencabutan izin upaya BPR Syariah Gaido Indonesia maka seluruh instansi BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan BPR Syariah Gaido Indonesia menghentikan segala aktivitas usahanya.
Selain itu, penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab PT BPR Syariah Gaido Indonesia bakal dilakukan oleh Tim Likuidasi nan bakal dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan nan berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham BPR Syariah Gaido Indonesia dilarang melakukan segala tindakan norma nan berangkaian dengan aset dan tanggungjawab BPR Syariah Gaido Indonesia selain dengan persetujuan tertulis dari LPS," tulis pengumuman OJK.
Penjelasan OJK
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyampaikan pencabutan izin upaya BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Status ditetapkan berasas pertimbangan rasio tanggungjawab pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan, ialah negatif 7,56 persen. Selain itu, ranking kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), ialah pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.
Selanjutnya pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan ini berasas pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Kemudian, LPS memutuskan langkah penanganan bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin upaya BPRS tersebut.
Dengan pencabutan izin upaya ini, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menyampaikan, pengguna BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh info nan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·