
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi (Foto: Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai nan berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 nan ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026. Hal ini menambah daftar panjang bank ambruk di Indonesia menjadi tujuh.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari kegunaan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.
Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi finansial bank nan telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.
“OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Roni dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Keterpurukan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) nan merosot hingga di bawah 12 persen.
Karena tidak ada perbaikan nan signifikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut bakal dilakukan melalui sistem likuidasi.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·