OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta Bali, Bank Tutup Bertambah Lagi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |14:59 WIB

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta Bali, Bank Tutup Bertambah Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali. (Foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali. Langkah penindakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026 setelah bank tersebut kandas mengatasi problem permodalan.

Otoritas pengawas memastikan penutupan operasional lembaga finansial ini diambil untuk menyehatkan struktur perbankan daerah. Ketegasan penegakan norma diterapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa finansial secara menyeluruh.

"OJK resmi mencabut izin upaya PT BPR Pasarraya Kuta nan berdomisili di Kabupaten Badung terhitung sejak 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat ketahanan industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).

Pencabutan izin upaya ini merupakan puncak dari rentetan proses pengawasan ketat nan berjalan sejak setahun terakhir. Pada 4 September 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) nan merosot di bawah pemisah 12 persen.

Manajemen sempat menyusun rencana tindak penyehatan, namun realisasinya tidak kunjung membuahkan hasil signifikan dalam memulihkan likuiditas maupun kecukupan modal.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑