Jakarta -
Izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026
Pencabutan izin upaya PT BPR Ceper Permata Artha nan berlokasi di Klaten, Jawa Tengah, merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Jumat (26/6/2026), sejak tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) lantaran mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan.
Khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan pengamanan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Atas perihal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin upaya PT BPR Ceper Permata Artha. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berasas Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin upaya (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.
Dengan pencabutan izin upaya ini, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 yentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada pengguna PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
(hal/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·