Jakarta -
Sekitar 26 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI). Penindakan dilakukan pada tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menegaskan tersangka diduga berkedudukan dalam mendukung aktivitas operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan alias akomodasi pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan alias penyulingan emas, hingga aktivitas pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat nan telah melaporkan adanya aktivitas PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
24 WNA Jadi Tersangka
Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah norma Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeffri menambahkan, para tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM nan didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mahir dari beragam unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun personil Kodam XV/Pattimura.
Penyegelan dan Penyitaan
Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap peralatan bukti nan ditemukan di beberapa lokasi, ialah di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator meningkatkan status investigasi pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh perangkat bukti nan cukup berasas hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara nan dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum berbareng Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.Proses investigasi ini bakal terus dikembangkan sepanjang terdapat kebenaran baru nan berasosiasi dengan perkara.
Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM berkarakter independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. Penegakan norma ini juga dilakukan untuk memberikan support terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, nan menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.
(hal/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·