Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |15:37 WIB

OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian tata kelola industri biaya pensiun dengan memperluas peran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan membuka perizinan bagi perusahaan manajer investasi (MI) untuk menjadi pendiri.
Langkah strategis ini ditempuh untuk mendongkrak penetrasi kepesertaan pensiun sukarela serta memperbesar pedoman biaya kelolaan jangka panjang nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa regulator menilai potensi pertumbuhan biaya pensiun sukarela ke depan berada di tangan DPLK di tengah keterbatasan ruang ekspansi biaya pensiun pemberi kerja.
"Masa depan pertumbuhan biaya pensiun selain dari DPPK dan program pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta ASABRI adalah DPLK. Oleh lantaran itu, jangkauan DPLK kami perluas dan kami mengizinkan manajer investasi untuk mendirikan program pensiun DPLK," ujar Ogi dalam bertemu pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Hingga September 2026, penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun telah mencatatkan masuknya dua perusahaan manajer investasi ke arena industri DPLK.
Entitas pelopor nan mengantongi izin adalah DPLK Sinarmas Asset Management, disusul oleh pengesahan DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen oleh Dewan Komisioner OJK pada pertengahan September 2026.
Masuknya manajer investasi ini beriringan dengan dinamika keahlian investasi biaya pensiun nasional dalam beberapa tahun terakhir.
30 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·