
OJK Blokir Rekening Judi Online (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening nan terindikasi mengenai aktivitas gambling online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem finansial nasional.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 33.252 rekening nan telah diminta untuk dilakukan due diligence dan/atau pemblokiran.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, nan sebelumnya ada sejumlah 32. 556 rekening nan terindikasi gambling online," ujarnya dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas terlarangan nan berakibat luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan beragam pihak, termasuk abdi negara penegak norma dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas gambling online dapat dilakukan secara komprehensif.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·