OJK Berikan Denda kepada 3 Emiten hingga Rp2,1 Triliun

Sedang Trending 1 hari yang lalu
OJK Berikan Denda kepada 3 Emiten hingga Rp2,1 Triliun Ilustrasi(Antara)

KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan norma kepada tiga emiten utama dalam high share antara lain kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

“Pertama OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan nan bertindak terhadap perdagangan saham DSSA pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal alias Undang-Undang P2SK dan juga melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum atas saham BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK,” ucap Hasan di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).

Pada pemeriksaan saham DSSA, lanjut Hasan, OJK telah melakukan tindakan-tindakan antara lain pertama, permintaan info dan arsip kepada personil bursa mengenai dan juga penelusuran aliran biaya dari pihak-pihak nan mengenai dengan transaksi saham DSSA tersebut. Kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak nan diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA Setidaknya kepada 12 dewan perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan norma asing. 

“Ketiga, bahwa atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA nan dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan lembaga melalui beberapa personil bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur nan menyebabkan nilai saham DSSA mengalami peningkatan nan signifikan,” ungkapnya.

Keempat, OJK menemukan bukti pelanggaran nan dilakukan oleh dewan perusahaan efek. Atas perihal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari dewan perusahaan pengaruh dimaksud.

Adapun pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, pertama, OJK menemukan kebenaran bahwa saham nan ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak mengenai dengan pemegang saham pengendali.

Kedua, OJK telah melakukan permintaan info dan arsip kepada empat personil bursa penjamin emisi pengaruh dan juga tiga bank kustodian serta menelusuri aliran biaya dari pihak-pihak mengenai dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.

“OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak nan terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN. Setidaknya kepada lima personil dewan perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan pasti. OJK menemukan kebenaran berupa tindakan untuk menyesalkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN di mana terdapat pihak nan mengenai dengan pengendali perusahaan nan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah nan sangat besar dengan mengaburkan identitas diri nan bersangkutan,” beber dia.

Hal ini, lanjut dia, berakibat pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham nan beredar di pasar menjadi terbatas.

“Selanjutnya, OJK menemukan kebenaran berupa adanya untung nan diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran nan terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA dan pada aktivitas pemesanan saham BREN dan CUAN. Karenanya atas legal tersebut diatas, OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun alias US$83,3 juta kepada DSSA dan sebesar Rp500 miliar alias US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar alias US$5,6 juta kepada CUAN,” pungkasnya.

Adapun nan dimaksud dengan emiten adalah aktivitas penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak nan dikenakan hukuman adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak nan melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, nan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑