OJK Batalkan Batas 3 Platform Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Pinjam di Banyak Aplikasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |11:32 WIB

OJK Batalkan Batas 3 Platform Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Pinjam di Banyak Aplikasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan nan membatasi masyarakat mengusulkan pinjaman pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan nan membatasi masyarakat mengusulkan pinjaman pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar alias fintech peer-to-peer lending). Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu nan sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan tingginya kebutuhan akses pembiayaan masyarakat, terutama bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.

OJK juga mempertimbangkan pentingnya pengganti pembiayaan nan inklusif untuk menjangkau masyarakat nan belum terlayani secara optimal oleh sektor finansial umum (unbanked).

"Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat nan tetap cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya support terhadap akses pengganti pembiayaan nan inklusif dan bisa menjangkau masyarakat nan belum terlayani secara optimal, batas pendanaan pada tiga Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara Pindar memenuhi kewajiban," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Agusman menekankan bahwa kelonggaran tersebut hanya bertindak jika platform pindar memenuhi sejumlah prasyarat, antara lain:

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑