Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:24 WIB

Pemantauan Khusus BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus alias Full Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wacana peninjauan ulang ini, menyusul adanya atensi Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, nan mempertanyakan efektivitas papan pemantauan unik di BEI tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menekankan bahwa agenda pengkajian sistem Papan Pemantauan Khusus tersebut sekarang telah masuk ke dalam daftar tugas utama instansinya.
Walaupun demikian, dirinya tetap berpandangan bahwa skema FCA pada dasarnya merupakan wadah nan bisa dimanfaatkan emiten guna memulihkan pergerakan saham mereka nan sebelumnya terindikasi mengalami anomali transaksi.
"Sebenarnya tujuannya sangat baik. Kami mau beri kesempatan kepada seluruh penanammodal untuk mengaktifkan kembali saham-saham nan masuk dalam kriteria. Termasuk saham nan sebenarnya tidak aktif, nan elama ini kesulitan jika masuk dalam papan nan reguler," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, dia menuturkan pihak BEI turut bersiap menggelar pertimbangan nan sejalan dengan beragam kritik maupun saran mengenai papan unik tersebut. Seturut itu, sederet perbaikan pada dasarnya sudah sempat digulirkan oleh regulator pasar modal demi menyempurnakan sistem Papan Pemantauan Khusus ini.
"Kalau tetap ada sesuatu nan tetap diperlukan, tentu kami terbuka dan bakal memantau dan memonitor termasuk masukan nan sangat baik nan kami terima dari parlemen," tuturnya.
Dalam penjelasannya pula, Hasan menitikberatkan perbedaan tata langkah jual beli antara papan FCA dengan papan utama alias reguler. Sebab, pada papan unik ini, proses transaksi tidak digulirkan secara terus-menerus alias continuous trading, tapi menggunakan metode lelang berkala namalain periodic call auction.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·