
OJK Bakal Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS) nan terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan mengatakan, OJK telah membentuk Satgas unik nan spesifik untuk merancang konsep izin nan mengatur penyelenggaraan bursa mineral.
"Kami telah membentuk satgas percepatan pembentukan Bursa Mineral Indonesia sebagai sebagai upaya realisasi penyelenggaraan BMKS. Satgas ini terdiri dari beberapa lembaga seperti BIM, OJK, BI, dan juga Danantara," ujarnya dalam rapat kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Pada kesempatan nan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito menambahkan saat ini telah terbentuk 4 golongan kerja (pokja) nan salah satunya pembentukan entitas upaya penyelenggara bursa mineral.
"Pokja 2 fokusnya pada organisasi dan finansial. Jadi termasuk pembentukan entitas dan tata kelola, struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia, model bisnis, capex, opex, sampai skema pendanaan," kata Sarjito.
Menurut Sarjito, pembentukan entitas menjadi bagian krusial dalam menyiapkan kelembagaan BMKS sebelum bursa mulai beroperasi. Selain menentukan corak dan tata kelola entitas, Pokja juga mengkaji kebutuhan organisasi serta sumber daya manusia nan diperlukan untuk menjalankan aktivitas usaha.
Dari sisi bisnis, pembahasan mencakup penyusunan model bisnis, kebutuhan shopping modal alias capital expenditure (capex), shopping operasional alias operating expenditure (opex), serta skema pendanaan.
Persiapan tersebut dilakukan secara lintas lembaga melalui satuan tugas nan melibatkan BIM, OJK, BI dan Danantara.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·