Oditur Ungkap Andrie Yunus Tak Bisa Hadiri Sidang: Masih Istirahat Total

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, belum menghadiri persidangan hari ini. Oditur menjelaskan Andrie Yunus tetap kudu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Persidangan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Rabu (13/5/2026). Hakim mulanya bertanya apakah Andrie bisa datang pada persidangan tersebut alias tidak.

"Apakah sudah bisa menghadirkan kerabat AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" kata pengadil ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

"Mohon izin nan Mulia. Kami sudah mengirimkan surat, surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan ialah kerabat AY alias Andrie Yunus melalui LPSK. Tetapi dari LPSK menjawab bahwa kerabat Andrie Yunus tetap belum bisa datang di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami ialah menjadi saksi tambahan," kata oditur militer Kolonel Chk Muhammad Iswadi.

Oditur menambahkan argumen Andrie Yunus belum bisa datang karena Andrie tetap dalam kondisi pasca operasi. Dia mengungkap adanya kemungkinan Andrie bergerak saat dikunjungi nan bisa membikin operasi gagal.

"Karena kondisi dari Saudara Andrie Yunus pasca pperasi, sehingga tetap memang belum boleh dikunjungi. Karena andaikan Saudara Andrie Yunus ini kelak dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan bakal gagal," katanya.

Oditur menjelaskan mereka telah mencoba mengunjungi Andrie Yunus. Namun, Andrie Yunus belum bisa dikunjungi sehingga mereka hanya bisa menemui kuasa norma Andrie.

"Di situ juga ada tim kuasa norma dari Saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi nan sedang dialami oleh Saudara Andrie Yunus. Sehingga kami menanyakan mengenai kondisi terkini dari Saudara Andrie Yunus dan dijawab bahwa pasca operasi, Saudara Andrie Yunus kudu rehat total dan sedikit sekali bergerak," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka nan merupakan personil TNI.

Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dcom/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News