Oditur militer mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk memandang kondisi Wakil Koordintator KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras. Namun, oditur tak bisa berjumpa Andrie lantaran tetap pemulihan usai operasi.
"Kami siang hari ini secara dari sisi kemanusiaan, kami mau membesuk alias mengunjungi kerabat Andrie Yunus nan menjadi korban dari para terdakwa nan rekan-rekan media tahu sendiri bahwa perkaranya juga sudah berjalan," ujar Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswandi di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Iswandi mengatakan dirinya datang untuk menyampaikan rasa empati. Namun, katanya, Andrie belum bisa ditemui lantaran tetap menjalani pemulihan intensif.
"Namun para rekan media tahu bahwa kerabat Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pasca operasi tetap dalam proses penyembuhan. Sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi lantaran bakal sangat rawan andaikan kerabat Andrie Yunus mendapat kunjungan," ucapnya.
Dia mengatakan Andrie tak boleh bergerak selama masa pemulihan operasi. Dia mengatakan aktivitas tubuh bisa membikin pemulihan gagal.
"Dan di sebelah kanan bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak, tadi info dari manajemen rumah sakit ini kudu posisi statis. Kalau bergerak sedikit kelak operasinya bakal gagal. Jadi kami, kami memahami situasi dari kerabat Andre Yunus," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka nan merupakan personil TNI.
Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 junctoayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·