OC Kaligis: Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tidak Sah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kuasa norma mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, O.C. Kaligis, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya adalah tidak sah.

Hal tersebut diungkap Kaligis usai sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).

Ia mempertanyakan prosedur nan dilakukan interogator Kejaksaan Agung lantaran menjadikan kliennya sebagai tersangka terlebih dahulu, sementara surat pemberitahuan dimulainya investigasi baru menyusul belakangan. Ia juga menyinggung pemeriksaan nan dilakukan oleh interogator nan dilakukan tengah malam.

"Tanggal 3 (Juni) sudah diperiksa sebagai tersangka loh, tersangka. Ini tanggal 4 (Juni) loh pemberitahuan dimulainya investigasi kepada Lodewyk Pusung. Jadi mestinya ini (surat penyidikan) duluan kan?" kata Kaligis usai sidang, Selasa (28/7).

Kuasa norma Lodewyk Pusung, O.C. Kaligis memberikan keterangan usai sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

"Tanggal 4 baru ada kuasa untuk ini, baru pemberitahuan dimulainya investigasi tanggal 4. Kenapa sekarang tanggal 3 sudah diperiksa? Tengah malam lagi,” lanjut Kaligis.

Kaligis kemudian menyimpulkan tindakan Kejagung terhadap Lodewyk pada tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah.

Ia menilai Kejaksaan belum mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan pada saat itu.

"Tanggal 4 baru dimulai investigasi kepada Lodewyk Pusung. Tersangka dulu, baru diberitahukan dimulainya penyidikan. Enggak sah dong. Dia belum mempunyai kewenangan untuk memeriksa," tegas Kaligis.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan nan tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dia ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan berangkaian dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, interogator juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci nan diduga tidak sesuai ketentuan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan