Obrolan Pejabat Bea Cukai Sebelum Kena OTT KPK: Hati-Hati Coy, Kita Diintip

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono sebagai saksi sidang kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam sidang ini, terungkap Sisprian sempat merasa 'diintip' oleh KPK sebelum kena operasi tangkap tangan (OTT).

Mulanya, jaksa menunjukkan percakapan Sisprian dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, nan juga tersangka kasus ini. Dalam percakapan tersebut, Sisprian menyampaikan dirinya merasa sedang 'diintip' oleh KPK dan turut meminta Orlando berhati-hati.

"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah, ini Saksi, 'Iya, Bro', kemudian 'Hati-hati, Coy', katanya 'kita sedang diintip'. Ini komunikasi Saksi di jam 10.47.04. Apa nan saksi pahami 'Kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong Saksi jelaskan," ujar jaksa M Takdir Suhan kepada Sisprian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Sisprian dan Orlando merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai nan berstatus sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Namun kasus keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan sehingga mereka belum disidang.

Kembali ke Sisprian, dia mengaku meminta Orlando berhati-hati setelah mendengar info dari sejumlah pihak bahwa Ditjen Bea Cukai sedang dipantau KPK. Peringatan Sisprian terhadap Orlando juga berangkaian dengan adanya 'dana operasional' nan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Izin, nan Mulia, waktu itu kami mendengar banyak info bahwa banyak nan memantau pergerakan kita. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati. Karena saya tahu bahwa ada biaya operasional di kita. Saya takut itu nan menjadi masalah," kata Sisprian.

"Baik. Nah, kemudian nan Saksi pahami nan mengintip ini siapa? KPK-kah alias siapa?" tanya jaksa.

"Salah satunya KPK," jawab saksi.

Jaksa merasa heran Sisprian bisa memperoleh info tengah dipantau oleh KPK. Sebab, kata jaksa, OTT merupakan aktivitas tertutup.

"Bisa tolong disampaikan siapa nan kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.

"Teman sekitaran, Pak. Tapi izin, nan Mulia, ini sebagian juga hasil analisa kami. Karena setiap kali kita lenyap melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT, di-apa, upaya penggeledahan di kami," jawab saksi.

Jaksa mempersoalkan juga mengenai rasa takut pihak Sisprian sehingga meminta Orlando berhati-hati. Jaksa mengatakan semestinya Sisprian tak perlu merasa takut jika tidak ada masalah.

"Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa takut ya? Ini bahasa bijak jika saya katakan. Kenapa muncul ketakutan?" tanya jaksa.

"Izin, nan Mulia, di sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai biaya operasional," jawab saksi.

Terdakwa dalam sidang ini adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Group), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Group), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Group).

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Saksikan Live DetikSore:

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News