Polisi menangkap dua pengedar obat keras terlarangan tramadol di Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Dramaga AKP AM Zalukhu menyamar sebagai ustaz saat proses penangkapan.
"Tersangka W (22) dan J (20), saya jadinya menyamar jadi Pak Ustaz tadi," kata Zalukhu, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB tadi di sekitar Terminal Laladon. Selain menangkap dua pengedar, polisi menciduk dua pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit Reskrim Polsek Dramaga telah mengamankan dua orang diduga pelaku penjual obat keras daftar G tanpa izin berupa tramadol dan hexymer beserta dua orang pembeli," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menerima info dugaan jual beli obat keras terlarangan itu. Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi.
"Kemudian, oleh interogator mengamankan orang nan diduga mengonsumsi obat tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan sukses mengamankan dua orang terduga penjual di sekitaran Terminal Laladon," jelasnya.
Sejumlah peralatan bukti turut diamankan dalam penangkapan itu. Di antaranya hexymer 226 butir, tramadol sebanyak 487 butir, obat berwarna kuning 184 butir, obat berwarna putih 228 butir, 3 unit handphone, dan duit tunai Rp 439.500," ucapnya.
Simak juga Video: Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol
(rdh/haf)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·