Nusron Wahid Tak Ada di Kantor Saat KPK Geledah Gedung ATR/BPN

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut tidak datang ke instansi saat KPK melakukan penggeledahan mengenai kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Pantauan CNNIndonesia.com di Kantor ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (17/9) sore, aktivitas tetap melangkah normal. Pegawai terlihat keluar masuk gedung seperti biasa meskipun pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung tampak berjaga ketat di sekitar lokasi.

Sementara awak media diminta untuk memantau hanya dari lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN tempat interogator KPK melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai kementerian nan tak mau disebutkan namanya mengatakan Nusron sedang tidak berkantor hari ini. Informasi serupa juga disampaikan oleh interogator KPK.

"Tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Mengacu pada bangunan perkara nan disampaikan KPK dalam konvensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya nan juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta).

Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a alias huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII nomor 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) alias Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

(tfq/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional