Nusron Lapor Prabowo: 554 Ribu Hektare Sawah Hilang Jadi Perumahan-Industri dalam 5 Tahun

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |07:22 WIB

 554 Ribu Hektare Sawah Hilang Jadi Perumahan-Industri dalam 5 Tahun

Nusron Lapor Prabowo: 554 Ribu Hektare Sawah Hilang Jadi Perumahan-Industri dalam 5 Tahun (Foto: Setpres)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam lima tahun periode 2019 hingga 2024. Sawah tersebut beranjak kegunaan menjadi area industri maupun perumahan.

Hal ini disampaikan Nusron usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto mengenai pengendalian alih kegunaan lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

“Kami melaporkan tentang pengendalian alih kegunaan lahan sawah di Indonesia. nan tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi area industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,” ujar Nusron.

Nusron mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah untuk mengatasi persoalan ini. “Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, nan langkah-langkah tersebut kudu kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis nan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, nan mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau merujuk kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa nan namanya lahan sawah nan masuk kategori LP2B ialah lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, ialah lahan sawah nan kudu diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya kudu 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” kata Nusron.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com