Nunggak Pajak Rp 300 Juta, DJP Blokir Rekening Perusahaan Energi Ini

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memblokir rekening bank milik wajib pajak sektor daya berinisial PT EFI lantaran kedapatan menunggak pajak.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari aktivitas penagihan pajak serentak nan dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kota Semarang sejak Mei 2026.

"Ini adalah corak keadilan kepada wajib pajak nan sudah alim memenuhi tanggungjawab perpajakan dan juga sebagai pengaruh jera bagi wajib pajak nan tidak patuh," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang Nanda Andito dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

PT EFI menurut catatan KPP Madya Dua Semarang mempunyai tunggakan pajak sekitar Rp 300 juta pada 2023. Tunggakan pajak itu nan ditagihkan melalkui skema pemblokiran rekening.

Bila pemblokiran rekening tak juga membikin perusahaan melunasi tunggakannya, Ditjen Pajak bakal melakukan penyitaan aset. Terakhir, jika tetap tidak dibayar maka sitaan aset bakal dilelang untuk melunasi tunggakan pajak.

"Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan bakal dilelang untuk melunasi tunggakan pajak," ujar Nanda.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan merupakan tindakan ahli sita pajak negara (JSPN) untuk menguasai peralatan milik penanggung pajak guna dijadikan agunan pelunasan utang pajak.

Dalam proses tersebut, JSPN bakal menelusuri aset milik wajib pajak nan dapat dijadikan objek sita. Objek sita dapat berupa peralatan bergerak seperti kendaraan, perhiasan, duit tunai, deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, saham, obligasi, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain. Selain itu, aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu juga dapat menjadi objek sita.

"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, ahli sita bakal melakukan penyegelan alias penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam buletin aktivitas penyelenggaraan sita," tegas ahli sita pajak Negara Abiyanto.

Pemblokiran rekening bukan tindakan pertama nan dijatuhkan. Sebelum sampai pada tahap ini, Ditjen Pajak telah menempuh pendekatan persuasif kepada wajib pajak bersangkutan, sesuai dengan ketentuan penagihan pajak nan berlaku. Juru sita pajak negara pun diwajibkan mengedepankan negosiasi sebelum melaksanakan tindakan penagihan aktif.

Selain pemblokiran rekening, Direktorat Jenderal Pajak juga mempunyai sejumlah instrumen penagihan lain terhadap wajib pajak nan tergolong tidak alim dan tidak beritikad baik.

Tindakan tersebut antara lain berupa pencegahan dan penyanderaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News