Nunggak hingga Ratusan Juta, Sejumlah Restoran di Tangerang Dipasang Stiker Pajak Tertunggak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak nan bersangkutan.

Namun, hingga pemisah waktu nan telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakannya.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak wilayah agar kooperatif dan segera memenuhi tanggungjawab perpajakannya. Pajak wilayah mempunyai peran krusial dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,"katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kepala Bidang Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan, objek pajak restoran nan dilakukan penindakan administratif mempunyai total tunggakan pajak wilayah berasas arsip SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145.

"Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak nan mempunyai tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran tanggungjawab pajaknya sebesar Rp124.176.831," ungkapnya.

Langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

"Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," jelas Arif.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita