Salah satu pelapor Pandji Pragiwaksono, Novel Bakmuknin, menolak upaya Restorative Justice (RJ) nan ditawarkan pihak Pandji mengenai kasus dugaan penistaan kepercayaan dalam materi stand up comedy soal salat di pesawat.
Ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4), Novel nan didampingi kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, mengaku keberatan dengan sistem RJ. Meski begitu, dia membuka pintu untuk mencabut laporan jika Pandji memenuhi empat syarat.
"Tentang keberatan kami, dalam artian saya selaku pelapor bukan atas nama pribadi, bakal tetapi atas nama beberapa organisasi dan juga mewakili daripada umat Islam, para ustadz dan ustad dengan ucapan-ucapan nan diduga masuk ke dalam ranah penistaan agama," ujar Novel.
Meski awalnya menginginkan proses norma tetap berjalan, Novel mengaku telah mendapat pengarahan dari para pembimbing dan ulama. Ia bersedia mencabut laporan tanpa melalui proses RJ jika Pandji melakukan empat poin syarat nan diberikan.
“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan jika perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah. Kedua, minta maaf kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan keempat, janji tidak mengulangi apa nan telah pernah dilakukan,” ujarnya
"Empat poin ini kelak saya sampaikan, saya enggak banyak ngomong, saya minta waktu sejenak saja. Saya enggak mau berlama-lama komunikasi, negosiasi dengan nan saya sudah duga penistaan agama. Saya hanya menyampaikan amanat, itu aja," tambah Novel.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi alias upaya tabayyun (klarifikasi) dari pihak Pandji kepadanya.
"Sampai saat ini komunikasi, tabayyun apa pun belum," imbuhnya.
Senada dengan kliennya, Damai Hari Lubis, menyebut pihaknya mengapresiasi jika Pandji beriktikad baik untuk mengakui kesalahan. Namun, dia meminta pengakuan tersebut dilakukan secara transparan di hadapan publik.
"Nanti di hadapan wartawan kita minta, dia mengakui. Dan dia bacakan di depan kawan-kawan insan pers. Mungkin hari ini juga katanya, jika mau empat syarat itu ya," jelas Damai.
Damai menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi edukasi publik, mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memberikan sinyal bahwa materi tersebut memenuhi unsur penodaan agama.
"Kami iktikad baik. Kami datang ke sini. Jadi jika mau nunggu hasilnya ya mungkin kelak di gedung sana [lokasi mediasi]," pungkas Damai.
Adapun, Pandji Pragiwaksono dilaporkan beberapa pelapor mengenai materi stand up di aktivitas berjatuk mens rea yang dinilai menistakan agama.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·