Nilai Threshold DPRD Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nilai Threshold DPRD Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Ketua DPP Bidang Fraksi & Pemerintahan Partai Perindo, Gardian Muhammad.

JAKARTA – Ruang representasi politik di wilayah dinilai berpotensi menyempit andaikan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) diterapkan dalam pemilihan personil DPRD. Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Partai Perindo menilai ekspansi threshold ke tingkat wilayah berisiko mengurangi keterwakilan bunyi masyarakat dalam lembaga legislatif.

Ketua DPP Bidang Fraksi & Pemerintahan Partai Perindo, Gardian Muhammad menegaskan Perindo menolak wacana penerapan parliamentary threshold untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

"Partai Perindo menolak wacana ekspansi periode pemisah parlemen ke tingkat DPRD lantaran berpotensi mereduksi kualitas kerakyatan dan mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat. Setiap bunyi nan diberikan masyarakat kudu mempunyai kesempatan nan setara untuk terkonversi menjadi representasi politik, bukan terhapus oleh sistem nan semakin membatasi akses partai-partai tertentu," ujar Gardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Demokrasi Dinilai Tidak Boleh Mempersempit Pilihan Rakyat

Gardian menilai ekspansi periode pemisah parlemen justru berpotensi menguntungkan partai-partai besar dan mempersempit ruang hadirnya pengganti politik di daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi keberagaman aspirasi masyarakat nan semestinya terwakili dalam proses demokrasi.

"Penerapan periode pemisah nan lebih luas justru berisiko menciptakan gejolak politik di wilayah dengan menguntungkan partai-partai besar dan menyulitkan lahirnya pengganti politik nan bisa mewakili kepentingan masyarakat secara lebih beragam. Demokrasi nan sehat tidak dibangun melalui penyempitan pilihan, melainkan melalui kejuaraan nan terbuka dan setara," katanya.

Penolakan terhadap ekspansi parliamentary threshold mengemuka setelah muncul usulan agar periode pemisah parlemen tidak hanya bertindak untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan secara berjenjang pada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam revisi UU Pemilu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com