Ilustrasi(Dok Magnific)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) terus memperketat tata kelola serta pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan limbah bahan rawan dan berbisa (B3) ditangani secara aman, tertib, dan sesuai regulasi. Pemerintah juga berupaya memastikan perjalanan limbah medis dapat ditelusuri sejak berasal dari akomodasi pelayanan kesehatan hingga berhujung di tempat pengolahan.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti mengungkapkan adanya indikasi pemilahan serta pengambilan kembali sejumlah material dari limbah medis. Salah satu nan menjadi perhatian adalah plastik jejak medis nan mempunyai nilai jual cukup tinggi. Yudi menegaskan, penggunaan kembali material jejak medis tidak dapat dilakukan sembarangan.
Setiap material kudu terlebih dulu melewati proses dekontaminasi dan pengelolaan berasas prosedur nan berlaku. Jika tahapan tersebut tidak dilakukan, material berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, meningkatkan akibat penyebaran penyakit, sekaligus mencemari lingkungan.
"Material jejak medis, khususnya nan mempunyai nilai ekonomi, perlu dipastikan telah melalui proses dekontaminasi dan pengelolaan sesuai ketentuan sebelum dilakukan pemanfaatan kembali," tegas Yudi dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (12/8).
Selain memastikan keamanan material, KLH turut menekankan pentingnya sistem pencarian terhadap jumlah limbah medis di setiap tahapan pengelolaan. Volume limbah nan dihasilkan akomodasi kesehatan, diangkut, diterima oleh akomodasi pengolahan, hingga residu nan muncul setelah proses pengolahan kudu dapat diketahui melalui sistem pencatatan nan tepat dan dapat diperiksa.
Yudi menjelaskan, penerapan mass balance alias neraca limbah dapat menjadi instrumen krusial untuk memperbaiki sistem pencatatan tersebut. Dengan metode ini, setiap perpindahan material dalam rangkaian pengelolaan limbah dapat terdokumentasi secara konsisten, termasuk sisa material nan muncul selama proses pengolahan.
"Neraca limbah perlu disusun berasas prinsip mass balance, sehingga seluruh aliran limbah dan residunya dapat tercatat dengan baik," katanya.
Sistem pencatatan tidak berakhir pada limbah medis nan diterima akomodasi pengolahan. Material maupun residu nan muncul setelah pengolahan juga kudu masuk dalam dokumentasi. Jenisnya antara lain abu dari insinerator, fly ash, bottom ash, residu filtrasi, serta beragam corak residu lainnya. Dokumentasi nan komprehensif bakal membantu pemerintah mendapatkan gambaran nan lebih utuh mengenai pergerakan limbah medis.
Selain itu, sistem tersebut dapat memastikan seluruh bagian limbah memperoleh perlakuan sesuai aturan. Penerapan pencatatan nan transparan juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan limbah medis.
KLH selanjutnya mendorong terbentuknya pola kerja sama nan lebih erat antara akomodasi kesehatan selaku penghasil limbah dan perusahaan nan menangani pengolahan limbah medis. Menurut Yudi, hubungan secara langsung antara kedua pihak perlu diperkuat agar perjalanan limbah dapat dipantau sejak dari sumbernya. Selama ini, rantai pengelolaan limbah medis tetap kerap melibatkan transporter limbah B3 ataupun pengepul. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian sehingga jalur perpindahan limbah serta pembagian tanggung jawab di antara para pihak dapat diawasi secara lebih terang.
Keterhubungan langsung antara akomodasi kesehatan dan pengelola limbah diharapkan bisa memastikan limbah medis tetap berada pada jalur pengelolaan nan semestinya. Pola tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai pihak nan bertanggung jawab pada setiap tahapan, mulai dari limbah dihasilkan hingga menjalani pengolahan akhir.
"Ketertelusuran menjadi penting. Kita mau memastikan limbah medis nan dihasilkan akomodasi kesehatan dapat diketahui alurnya sampai ke akomodasi pengolahan akhir," terang Yudi.
Pengawasan nan diperkuat diharapkan dapat menutup kesempatan material berbobot ekonomi dari limbah medis masuk ke jalur pemanfaatan nan tidak sesuai aturan. Dengan demikian, nilai jual material jejak tidak boleh mengalahkan pertimbangan keselamatan, kesehatan publik, maupun kelestarian lingkungan.
Untuk memperoleh gambaran nan lebih mendalam mengenai praktik pengelolaan limbah B3 di lapangan, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dijadwalkan mendatangi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8).
PPLI dikenal sebagai salah satu pelopor pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi di Indonesia. Dalam agenda tersebut, Menteri LH bakal meninjau langsung aktivitas pengelolaan limbah B3 di akomodasi PPLI. Kunjungan ini juga diharapkan memberikan pemahaman nan lebih konkret mengenai persoalan serta kebutuhan pengelolaan limbah B3 di lapangan.
Agenda tersebut menjadi kesempatan untuk semakin menyelaraskan data, sistem ketertelusuran, penyelenggaraan pengolahan, dan kebijakan. Melalui langkah itu, tata kelola limbah B3 di Indonesia diharapkan menjadi semakin terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta bisa memberikan perlindungan nan maksimal bagi lingkungan dan masyarakat. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·