Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang

Sedang Trending 23 menit yang lalu
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock

Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya (39), didakwa menyelenggarakan upaya telekomunikasi tanpa izin lantaran menghadirkan jasa internet di kampung halamannya. Yogi sekarang ditahan di Rutan Klas B Padang.

Perkara nan menjeratnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. Perkara itu teregister dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi disebut menghadirkan jasa internet di area Sikakap, Kepulauan Mentawai. Awalnya, dia membeli perangkat Starlink lampau berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.

Dari Starlink itu, Yogi lampau menyediakan jasa internet kepada penduduk di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berasas kuota dengan nilai mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB.

Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 nomor 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kata Yogi

Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya, didakwa menyelenggarakan upaya telekomunikasi tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa

Yogi mengaku niatannya itu hanya untuk mempermudah komunikasi di daerahnya.

"Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat," kata Yogi usai menjalani sidang di PN Padang, Kamis (20/8) lalu.

"Iya saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi wilayah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan," tambahnya.

Yogi menilai, perkara nan menjeratnya justru menghalang upayanya dalam memudahkan masyarakat berkomunikasi. Ia berharap, pemerintah bisa turun langsung menghadirkan jasa internet di Mentawai.

"Banyak lokasi-lokasi nan tetap blank spot dan kudu kita benahi. Mudah-mudahan masalah ini menjadi apa ya, untuk pemerintah mempercepat lah datangnya komunikasi di wilayah kami," tutur dia.

Sementara itu, pengacara Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan nan berangkaian dengan kelengkapan perizinan usaha, semestinya terlebih dulu ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan memberikan hukuman administratif andaikan ditemukan persoalan dalam perizinan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

"Upaya pembinaan dan hukuman administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang unik nan dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif lantaran berangkaian dengan perizinan," ucap Romi.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock

Romi menyebut, pihaknya bakal menguji seluruh unsur dakwaan dalam persidangan. Namun kini, dia berambisi agar Yogi tidak ditahan.

"Selain mempersoalkan penerapan norma pidana, kami juga telah mengusulkan permohonan penangguhan penahanan," tutur Romi.

Romi menegaskan, kliennya tidak semestinya menjalani penahanan lantaran perkara tersebut berangkaian dengan jasa telekomunikasi nan keberadaannya tetap dibutuhkan masyarakat di kepulauan.

"Namun, pembelaan terhadap pengguna kami bakal diarahkan untuk menguji apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan betul-betul terpenuhi," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan