Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum 22 Kali Cambuk

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Ajudan Ketua DPRA, berinisial Pale namalain YS menjalani balasan cemeti di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto: kumparan

Ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS namalain Pale menjalani eksekusi balasan cemeti sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/8).

Hukuman tersebut dilaksanakan setelah Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menyatakan nan berkepentingan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath. Jarimah ikhtilath adalah tindak pidana berupa perbuatan bermesraan antara laki-laki dan wanita nan bukan suami istri.

​Kasus ini bermulai pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan Y berbareng seorang wanita di bilik 708, lantai tujuh Hotel Ayani, Banda Aceh, atas dugaan pelanggaran hukum Islam.

Perkara tersebut kemudian diproses melalui sistem norma jinayat (syariat Islam) hingga bergulir ke persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Dalam putusannya Nomor 32/JN/2026/MS.BNA tertanggal 27 Juli 2026, majelis pengadil menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 22 kali cemeti di depan umum. Jumlah tersebut telah memperhitungkan pengurangan masa penahanan nan telah dijalani terpidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Y dengan balasan 25 kali cambuk.

Setelah putusan tersebut berkekuatan norma tetap (inkracht), Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi pada Kamis (20/8/2026).

Sebelum menjalani hukuman, Y terlebih dulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim master dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Eksekusi terhadap Y dilaksanakan berbarengan dengan 10 terpidana lainnya pada hari nan sama.

Dari total 11 terpidana, empat orang terjerat perkara ikhtilath, empat orang perkara zina, dua orang perkara khalwat, dan satu orang perkara khamar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa penyelenggaraan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum Islam di Aceh.

​"Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum Islam sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. Pelaksanaan uqubat cemeti ini dilakukan berasas putusan Mahkamah Syar’iyah nan telah berkekuatan norma tetap. Kami berambisi balasan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati Qanun Jinayat nan bertindak di Aceh," ujar Muhammad Kadafi.

Pelaksanaan uqubat cemeti tersebut berjalan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat di Taman Bustanussalatin.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan