PPPK Daerah Akan Jadi ASN Pusat, Komisi II Minta Pemetaan ASN Esensial

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung PPPK Daerah Akan Jadi ASN Pusat, Komisi II Minta Pemetaan ASN Esensial Pemerintah pusat nan melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.

Namun, dia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan ASN, terutama pada sektor-sektor esensial nan berangkaian langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” kata Khozin, Kamis kepada wartawan (20/8).

Kesepakatan DPR dan Pemerintah mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah nan bakal dialihkan ke pemerintahan pusat serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu turut diikuti kebijakan larangan bagi Pemda untuk merekrut pegawai baru.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban fiskal wilayah sekaligus menata status kepegawaian, termasuk peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Larangan rekrutmen ASN baru juga diarahkan untuk menjaga finansial daerah, mencegah pembengkakan shopping pegawai dalam APBD, serta memastikan penyelesaian status tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Menurut Khozin, larangan rekrutmen ASN baru di lingkungan Pemda merupakan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola ASN. Namun, kebijakan tersebut kudu dibarengi pemetaan personalia ASN, khususnya pada sektor esensial nan mempunyai kegunaan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan,” jelas Khozin.

“Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” sambung Anggota Fraksi PKB itu.

Khozin menjelaskan, pemetaan personalia ASN setidaknya kudu mencakup jumlah ASN nan tersedia saat ini serta jumlah susunan alias posisi nan tetap kosong. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan rekrutmen calon ASN (CASN) pada 2027.

“Pemetaan itu juga berfaedah untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi pedoman rekrutmen CASN berasas kebutuhan riil di lapangan dan keahlian fiskal nan tersedia,” urai Khozin.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota Komisi II DPR RI nan membidangi urusan pemerintahan tersebut juga meminta Pemerintah pusat menerbitkan pedoman nan jelas bagi Pemda mengenai penyelenggaraan larangan rekrutmen ASN baru.

Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di daerah.

“Pemerintah pusat mesti membikin pedoman nan konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi wilayah untuk tidak merekrut pegawai baru,” tutup Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan