Seorang laki-laki berinisial J (42 tahun), penduduk Desa Pandanan, Kabupaten Gresik, nekat mengaku sebagai personil polisi. Tujuannya untuk memalak sejumlah warung dengan modus meminta duit keamanan di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengatakan tindakan pelaku bermulai saat J mendatangi warung milik K (45) di area Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Pelaku mengaku ke pemilik warung tersebut sebagai personil Polsek Panceng dan meminta duit keamanan sebesar Rp 250 ribu.
Pemilik warung pun resah dengan tindakan J tersebut, kemudian melapor ke Polsek Duduksampeyan. J lampau ditangkap pada Sabtu (9/5).
"Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju letak untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa nan berkepentingan bukan personil Polri namalain polisi gadungan," kata Bakri kepada wartawan, Minggu (10/5).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan tersebut rupanya bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi mendapati bahwa modus pemerasan berkedok duit keamanan itu telah dijalankan sejak awal tahun 2023.
Salah satu korban mengaku rutin memberikan duit kepada pelaku lantaran takut dan percaya bahwa J betul-betul personil kepolisian. Selama kurang lebih tiga tahun itu, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2 juta. Nominal pungutan nan diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali mendatangi warung.
"Pelaku diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan tindakan serupa," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Duduksampeyan dan tetap didalami guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Adapun peralatan bukti nan diamankan berupa duit tunai sebesar Rp 250 ribu nan diduga merupakan sisa hasil penipuan dan sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 492 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Bakri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum nan mengatasnamakan polisi untuk meminta sejumlah duit tanpa dasar nan jelas.
"Apabila masyarakat mengetahui alias mengalami tindak pidana, segera laporkan ke instansi kepolisian terdekat alias melalui Call Center 110," katanya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·