Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangani kasus sengketa hak asuh anak nan melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) nan dilaporkan anak kandungnya sendiri, RAI (30). Kasus ini sekarang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung.
Polisi melakukan pendekatan mediasi untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, di Mapolres Tulungagung, Jumat (17/4/2026).
"Kami memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan langkah baik-baik," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nyanang Murdianto.
RAI melaporkan ibunya setelah mengaku tidak dapat berjumpa anaknya, YYK (6), selama sekitar empat tahun. Anak tersebut sebelumnya diasuh oleh AN dan ayah tiri, saat RAI bekerja di luar daerah.
Menurut RAI, komunikasi dengan anaknya sempat melangkah normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan. Namun, sejak terjadi bentrok family pada 2025, komunikasi terputus dan upaya untuk berjumpa terhambat.
"Sejak bentrok itu, kami kesulitan berjumpa anak kami. Bahkan saat mencoba menemui, anak terlihat takut," ujarnya.
RAI juga menduga adanya pengaruh terhadap anak nan membikin korban enggan berjumpa dengan kedua orang tuanya. Upaya penyelesaian melalui jalur non-hukum sebelumnya telah dilakukan, termasuk mediasi nan difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung serta Unit PPA Polres Tulungagung.
Namun, setelah dua kali mediasi, belum tercapai kesepakatan, sehingga laporan resmi dilayangkan ke kepolisian. Kuasa norma RAI, Fitri Erna, mengatakan kliennya melaporkan dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung sesuai ketentuan norma nan berlaku.
"Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik temu, sehingga kami menempuh jalur hukum," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·