Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal dengan perangkat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Penolakan tersebut muncul lantaran kekhawatiran keberadaan kapal penangkap ikan dengan perangkat tangkap JHUB bakal mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan lokal.
Menanggapi perihal tersebut, KKP menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara ketat dan terukur pengoperasian perangkat tangkap JHUB guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan serta tetap melindungi ruang tangkap nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan diseleksi secara ketat persyaratan nan kudu dipenuhi dan telah dibatasi pada area dan titik koordinat tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan nan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengoperasian kapal dengan perangkat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu nan telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).
Latif menegaskan tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keadilan dan pemerataan, termasuk dalam pengaturan perangkat penangkapan ikan.
Pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Dalam izin tersebut telah diatur secara jelas perangkat tangkap nan diperbolehkan dan nan dilarang. Salah satu perangkat tangkap nan dilarang adalah pukat harimau alias trawl lantaran berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam patokan tersebut merupakan perangkat tangkap nan diperbolehkan, dengan spesifikasi nan berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu perangkat tangkap lainnya," tambahnya.
KKP Terbitkan Surat Edaran
Untuk memastikan penerapan di lapangan melangkah sesuai ketentuan, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.
Dalam surat info tersebut ditegaskan bahwa aktivitas penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area nan telah ditentukan secara spesifik berasas titik koordinat, menggunakan perangkat tangkap nan telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.
Pihaknya juga mewajibkan seluruh pelaku upaya nan menggunakan JHUB untuk menggunakan perangkat tangkap sesuai spesifikasi nan diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi bentrok dengan nelayan lain di wilayah penangkapan.
"Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, bakal dikenai hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," terang Latif.
Ia memastikan bahwa pengawasan di lapangan bakal terus diperkuat melalui sinergi dengan abdi negara pengawas perikanan, TNI AL, dan abdi negara penegak norma lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan nan telah ditetapkan.
Sehubungan dengan info nan berkembang di lapangan, Latif juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan info nan tidak benar. Selanjutnya KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan perangkat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) nan bermarkas di PPN Merauke hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan.
"Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan nan tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak bakal diterbitkan," tutur Latif.
KKP juga melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis perikanan kabupaten Merauke juga membuka ruang perbincangan dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Pada kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyampaikan dukungannya terhadap investasi nan bermaksud mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.
"Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan nan berlaku," ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan perangkat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil.
(rea/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·