Jakarta -
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria membantah berita perihal penduduk Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dony menegaskan berita nan beredar tersebut tidak benar.
Pria nan juga merupakan Kepala BP BUMN itu menegaskan tidak pernah ada rencana mewajibkan orang kaya membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
"Tidak betul info tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia nan mempunyai tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar ini mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Dony menyampaikan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi nan ditujukan bagi masyarakat maupun penanammodal nan berkeinginan untuk berperan-serta dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dia menegaskan tak ada tanggungjawab bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola nan baik, serta menghormati kewenangan masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh lantaran itu, info nan menyebut adanya tanggungjawab pembelian bagi golongan masyarakat tertentu tidak betul dan tidak mempunyai dasar," tambah Dony.
Sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu perubahan dari patokan tersebut ialah mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang unik termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Terkait rumor tanggungjawab untuk membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) nan mempunyai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah. Meski demikian, dia menyebut ada insentif unik nan bakal diberikan jika seseorang berperan-serta dalam pembelian surat utang nan diterbitkan Danantara tersebut.
"Nggak ada kewajiban, tetapi bakal diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang nan punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu jika berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya di DPR RI.
(rea/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·