Negara Dinilai Wajib Biayai Pesantren

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Negara Dinilai Wajib Biayai Pesantren Negara mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren.(Dok. Antara)

MAJELIS Masyayikh menilai negara mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren lantaran pesantren telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Pandangan itu disampaikan Majelis Masyayikh sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengetesan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/6). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin mengatakan, persoalan dalam Pasal 48 UU Pesantren tidak hanya terletak pada frasa “sesuai dengan keahlian finansial negara”, tetapi juga pada frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Menurut dia, penggunaan kata “membantu” menempatkan negara seolah hanya sebagai pemberi bantuan, bukan pihak nan mempunyai tanggungjawab membiayai pendidikan pesantren.

“Pesantren melaksanakan kegunaan pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak nan membantu, melainkan mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Majelis Masyayikh berpandangan, sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, seluruh akibat konstitusional di bagian pendidikan juga bertindak terhadap pesantren.

Lembaga tersebut merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 nan mengatur tanggungjawab negara dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem pendidikan nasional. Dalam pandangan Majelis Masyayikh, pesantren mempunyai kegunaan pendidikan nan sejalan dengan tujuan konstitusional, antara lain peningkatan keimanan, ketakwaan, adab mulia, serta penguasaan pengetahuan pengetahuan dan teknologi.

Karena itu, Majelis Masyayikh menilai tidak ada argumen konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga menjelaskan latar belakang pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Menurut lembaga itu, bangunan awal nan diperjuangkan dalam pembahasan undang-undang adalah negara wajib membiayai pesantren.

Namun, lantaran skema penganggaran saat itu tetap bertumpu pada sistem hibah, rumusan nan kemudian digunakan adalah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Majelis Masyayikh menilai penggunaan frasa tersebut merupakan kompromi teknis dalam sistem fiskal, bukan pilihan ideologis alias konstitusional.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam bangunan Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari petunjuk konstitusi,” kata Abdul Ghofarrozin.

Majelis Masyayikh juga menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian norma dalam praktik. Banyak pemerintah daerah, menurut lembaga itu, menafsirkan pendanaan pesantren sebagai kebijakan opsional.

Akibatnya, support anggaran terhadap pesantren kerap diberikan melalui skema hibah nan tidak tetap, berbasis proposal, berjuntai pada keahlian fiskal daerah, alias apalagi tidak dialokasikan dalam APBD.

Kondisi tersebut, menurut Majelis Masyayikh, berpotensi menimbulkan perlakuan nan tidak setara terhadap santri sebagai penduduk negara. Padahal, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian norma nan setara serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Majelis Masyayikh menegaskan, pengakuan terhadap peran masyarakat dalam pendanaan pesantren tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga itu, partisipasi masyarakat dan tanggungjawab negara kudu dipandang sebagai dua instrumen nan saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Majelis Masyayikh berambisi Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 48 UU Pesantren sesuai semangat UUD 1945, ialah menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan nan diselenggarakan pesantren. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia