Masyarakat budaya Suku Awyu dan Suku Moi Sigin, Papua menggelar tindakan dama di depan Gedung Mahkamah Agung.(Dok. MI/Susanto)
RANCANGAN Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat alias RUU MHA/ RUU Masyarakat Adat nan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dinilai tetap mempunyai kelemahan mendasar. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan, tanpa sistem persetujuan bebas nan kuat, masyarakat adat bakal terus rentan terhadap pemaksaan dan perampasan wilayah atas nama pembangunan.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yance Arizona menegaskan ketiadaan sistem Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam kerangka norma nasional menjadi akar dari beragam bentrok nan melibatkan masyarakat adat.
"Di Indonesia sebenarnya tidak ada sistem FPIC itu di dalam kerangka norma kita sehingga menjadi logis banyak terjadi bentrok nan melibatkan masyarakat budaya lantaran nan terjadi bukan FPIC, nan terjadi adalah pemaksaan, perampasan terhadap tanah dan masyarakat adat," ujar Yance, Rabu (24/6).
FPIC merupakan sistem nan menjamin masyarakat budaya memperoleh info secara penuh mengenai keuntungan, kerugian, dan akibat suatu proyek sebelum memberikan alias menolak persetujuan tanpa paksaan. Menurut Yance, prinsip tersebut sebenarnya tersebar dalam sejumlah pasal konstitusi, tetapi pengaturannya secara definitif dalam undang-undang tetap sangat terbatas.
Empat Kelemahan RUU Masyarakat Adat
Dari kajian terhadap dua jenis RUU Masyarakat Adat, ialah jenis DPR dan jenis Koalisi Sipil, Yance menemukan empat kelemahan mendasar nan sama. Pertama, rancangan tersebut belum terintegrasi dengan sistem perizinan. Kedua, aspek inklusivitas tetap minim. Ketiga, belum ada lembaga nan jelas. Keempat, belum tersedia sistem pengaduan nan efektif.
"RUU Masyarakat Adat kudu beralih bentuk dari sekadar instrumen kompensasi menjadi bentuk nyata kedaulatan bagi masyarakat budaya di Indonesia," pungkas Yance.
FPIC Harus Partisipatif
Guru Besar Antropologi UGM Bambang Hudayana menambahkan, tantangan penerapan FPIC tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada karakter pemerintahan budaya nan sangat beragam di Indonesia.
"Apabila kita tidak bisa memandang karakter pemerintahan adat, maka kita bakal kandas dalam menyelenggarakan FPIC nan betul-betul berpihak kepada masyarakat adat," ujar Bambang.
Ia menyoroti kecenderungan negara nan berupaya mencapai tujuan pembangunan dengan menundukkan masyarakat adat. Kondisi itu, menurutnya, membikin ruang pembelaan masyarakat budaya semakin menyempit. Tanpa penguatan organisasi adat, kepentingan masyarakat budaya bakal susah diperjuangkan.
"Jika tidak ada empowerment alias penguatan organisasi adat, jangan berambisi masyarakat budaya bisa menyuarakan kepentingan," tegasnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa proses persetujuan tidak cukup hanya melibatkan pemimpin alias elite adat. Mekanisme tersebut kudu memastikan keterlibatan seluruh personil organisasi pemegang kewenangan nan bakal terdampak langsung.
"FPIC dijalankan secara partisipatif melalui sistem musyawarah dan pembuatan keputusan nan berkarakter kolektif oleh organisasi pemegang kewenangan atas tanah adat," ujarnya.
(H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·