Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan RUU Perampasan Aset kudu berfokus menargetkan para koruptor dan tidak boleh merampas kewenangan milik rakyat.

"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa kewenangan milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar petunjuk sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" kata Pigai dalam cuitannya di X, Kamis (3/9).

Pigai menyatakan hanya dalam praktik negara komunis dan negara kekuasaan di mana negara berkuasa merampas kewenangan milik rakyatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Indonesia, kata Pigai merupakan negara norma (Rechstaat), sehingga perampasan kewenangan milik hanya berasas UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.

"Sasaran perampasan asset kudu untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum nan tidak berdosa," ucap dia.

Pigai pun meminta kepada DPR agar perumusan UU haruslah memperhatikan dampaknya kepada rakyat.

DPR tengah menggodog RUU Perampasan Aset nan ditargetkan rampung pada Desember 2026 ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup patokan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar (tipikor).

Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain nan merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan sistem perampasan aset.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor.

Sebab ada beberapa tindak pidana lain nan secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Ia mencontohkan di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture, penegak norma bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris mempunyai Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) nan diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

Sebelumnya, Komisi III telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana nan diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Berikut 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(mnf/gil)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional