Nasib Skema Bagi Hasil Migas Dipakai buat Tambang Bakal Diputuskan di Istana!

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Keputusan rencana penerapan skema gross split diterapkan pada pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) bakal diputuskan langsung di Istana pada Sidang Kabinet dengan Presiden Prabowo Subianto. Skema gross split sebelumnya telah diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hanya saja dia belum dapat memastikan keputusan tersebut bakal ditetapkan tahun ini alias tidak. Di sisi lain, Ditjen Minerba tetap melakukan kajian teknis mendalam soal wacana ini, termasuk manfaatnya pada penambahan penerimaan negara.

Kajian nan sedang dilakukan juga mencakup soal kepastian norma dan kepastian berupaya bagi pelaku upaya pertambangan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti bakal dibahas di sidang kabinet. Jadi nan memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pihaknya tetap mengevaluasi total mengenai tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan agar pendapatan negara dari sektor pertambangan betul-betul seusia dengan petunjuk Pasal 33 UUD 1945 nan bisa memberikan faedah nan optimal bagi negara serta masyarakat.

Ketika ditanya lebih lanjut soal berita nan beredar bahwa skema gross split dengan kisaran pembagian 70:30 masuk dalam tahap evaluasi, Tri tidak menjawab pasti. Dia hanya mengatakan pertimbangan dilakukan secara menyeluruh.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) mengenai hanya itu nggak spesifik," ujar Tri ditemui di Gedung DPR.

Rencana skema gross split diterapkan pada sektor pertambangan ini pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia nan mendapatkan pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dia membuka opsi skema pembagian untung nan dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.

Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu nan baru maupun nan sudah lama.

"Kita bakal memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu nan bakal coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) nan lalu.

Perlu diketahui, skema gross split adalah skema perjanjian bagi hasil di industri hulu migas nan membikin pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa sistem pengembalian biaya operasi alias cost recovery. Skema ini bermaksud meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor (misal 75-95%).

Sementara itu, selama ini sektor pertambangan beraksi dengan pemberian konsesi dalam corak Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.

(hrp/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance