Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah, mengenai penghentian pengumpulan info dan keterangan persoalan program makan bergizi cuma-cuma (MBG).
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor : B - 3256/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan lantaran pemisah waktu pengumpulan info sudah selesai.
"Benar, surat itu dikeluarkan lantaran pemisah waktu pengumpulan info dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan, data-data nan telah dikumpulkan bakal ditindaklanjuti. Data tersebut bakal didalami keterkaitannya dengan para tersangka nan tersandung dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Tentunya info dua kali nan sudah terkumpul, nan mengenai dengan perbuatan para tersangka nan sudah disidik Kejaksaan Agung," kata Anang.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·