
Mantan Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran/ist
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menegaskan, investigasi kasus dugaan pemerasan dan TPPU Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pihaknya bebas dari intervensi meskipun Sitti Husniah merupakan adik kandung dari mantan Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran.
"Tidak ada hubungannya, tidak ada, tak ada intervensi," kata De Deo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
De Deo mengatakan, dalam kasus ini ada empat tindakan pemerasan nan dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama mengenai dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh developer perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus pemerasan ketiga, kata dia, mengenai pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan nilai 70 persen dari nilai awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan gedung gedung untuk site plan Sakura 2.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
23 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·