Jakarta - Polisi telah mengamankan pengemudi mobil Pajero, laki-laki berinisial LPR (47), nan menabrak seorang tukang buah, KA (62), dan sempat melarikan diri di Duren Sawit, Jakarta Timur. Nasibnya di kasus tersebut ditentukan hari ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihak Unit Laka Lantas Jakarta Timur hari ini bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status norma LPR.
"(Status pengemudi Pajero) tetap saksi. Hari ini rencana gelar perkara," jelas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
LPR ditangkap usai 3 hari melarikan diri. Dia diamankan di kediamannya wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB, pada Senin (4/5) kemarin.
Saat ini pelaku tetap dalam pemeriksaan intensif. LPR sempat berupaya melarikan diri usai menabrak KA di Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/5) pukul 07.00 WIB.
Video dirinya melarikan diri usai menabrak viral di media sosial. Pihak kepolisian pun bisa dengan sigap mengamankannya.
Alasan Kabur
Usai diamankan, LPR pun langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.
"Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata Ojo.
Ojo mengatakan LPR diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang tadi. Pelaku disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.
(kuf/mea)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·