Nasib Hotel Sultan Ditentukan Kamis, Pekerja Desak Eksekusi Dibatalkan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah karyawan Hotel Sultan mendesak proses eksekusi terhadap lahan hotel tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan penyelenggaraan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan bakal dilakukan Kamis (18/6) mendatang.

Aksi protes itu dilakukan tenaga kerja Hotel Sultan, pekerja dan pihak lainnya nan tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi. Mereka menyatakan siap menghadang eksekusi melalui aktivitas sipil nan damai, tertib, dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui tindakan tenteram dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan kewenangan seluruh pihak nan berkepentingan," kata Al Hams Qamarallah nan bertindak sebagai orator utama kepada wartawan, Senin (15/6).

Mereka menyebut objek nan dipersoalkan dalam perkara tersebut berangkaian dengan tanah. Namun, penyelenggaraan eksekusi dinilai berpotensi menjangkau gedung dan upaya Hotel Sultan nan selama ini dimiliki dan dikelola PT Indobuildco.

"Objek sengketanya adalah tanah. Namun nan terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, upaya hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang," tutur Al Hams.

Menurut mereka, belum terdapat putusan pengadilan nan secara tegas menyatakan gedung dan upaya Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karenanya, sengketa tanah tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih gedung dan aktivitas upaya tanpa pelepasan kewenangan serta tukar rugi nan adil.

Tak hanya itu, koalisi mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan berangkaian langsung dengan keberlangsungan upaya dan kehidupan ekonomi banyak pihak. Termasuk karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, serta beragam mitra usaha.

Lebih lanjut, ada enam tuntutan nan diusung koalisi. Pertama, batalkan eksekusi Hotel Sultan. Sebab, mereka menilai pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dan akibat norma baru.

Mereka pun mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, alias menunggu sampai seluruh persoalan norma memperoleh putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.

Kedua, hormati kewenangan prioritas pemegang HGB. Koalisi meminta pemerintah menjalankan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedudukan PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan.

Ketiga, lindungi pekerja dan pihak ketiga. Dalam perihal ini, mereka meminta agunan perlindungan terhadap kewenangan tenaga kerja Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan seluruh pihak ketiga nan terdampak.

Keempat, utamakan negosiasi dan solusi adil. Di mana, koalisi mendorong agar sengketa diselesaikan melalui sistem norma nan transparan, adil, bermartabat, dan menghasilkan solusi nan tidak merugikan salah satu pihak.

Kelima, lindungi kewenangan pengusaha pribumi. Dan terakhir, jaga stabilitas nasional, di mana mereka meminta pemerintah mempertimbangkan akibat sosial dan politik andaikan eksekusi tetap dipaksakan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering alias pencocokan info objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.

"Konstatering dalam makna mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai nan kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai peralatan milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.

"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 nan semestinya sudah menjadi peralatan milik negara," sambungnya.

Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi bakal terus dilakukan.

"Jadi jika secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam makna BMNnya (Barang Milik Negara), di mana peralatan ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari pengarahan ketua dari Kemensetneg tentunya gimana mengamankan peralatan milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional