Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan nasib 190 kilogram emas hasil penyelundupan nan digagalkan di Bandara Halim Perdanakusuma, kemarin, Senin (27/4/2026) tetap belum ditentukan. Pasalnya, investigasi terhadap kasus tersebut sekarang tengah berjalan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Heryanto menjelaskan penyelundupan dilakukan dengan modus peralatan nan tidak dilaporkan nan dibawa menggunakan jet pribadi.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan rincian peralatan bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan negara dari potensi kerugian Rp 41 miliar.
"Yang jelas ini kan lantaran titiknya itu ada, Tidak diberitahukan ya, undeclared ya, itu masalah pokoknya di situ. Berarti kan itu ada upaya untuk membawa keluar emas secara terlarangan ya kan dengan pas private jet tadi lho," ujar Nirwala saat ditemui pewarta dikutip Rabu (29/4/2026).
Nirwala pun belum bisa memastikan akankah peralatan sitaan tersebut bakal dilelang nantinya. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya tetap menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari proses investigasi nan tengah berjalan.
"(Lelang) belum tahu. Kan kelak keputusannya. Putusannya kelak seperti apa," ujarnya.
Dirinya pun mengatakan bahwa DJBC tengah berkoordinasi dengan koordinator pengawas (korwas) Polri untuk mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan norma nan berlaku.
"Hukum ini langsung lantaran ini tindak, ini jika ini sudah masuk investigasi Karena undeclared ya, undeclared kan Nanti makanya kita bakal terus bekerja sama dengan korwas Kepolisian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dari hasil penindakan, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan tersebut berasal dari info adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins nan diduga tidak diberitahukan dalam arsip Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Barang tersebut rencananya bakal diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR nan dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB," ujar Priyono Triatmojo.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai US$ 8.94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai US$ 19.40 juta Total nilai seluruh peralatan adalah US$ 28.34 juta alias setara dengan Rp502 miliar.
DJBC dan pihak kepolisian pun mengamankan empat pihak nan mengenai dalam perkara ini ialah HH, AH, HG, serta seorang penduduk negara asing asal India berinisial PP.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·